Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

MERENCANAKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL, RUKO, KOST

Gambar
Dalam merencanakan suatu bangunan ada beberapa tahapan: 1.        Meminta sertifikat tanah pemilik yang akan dibangun dari Badan Pertanahan Nasional. 2.        Meninjau lokasi yang akan dibangun dan ukur ulang luas dan bentuk tanah. 3.        Mendata, mengamati lingkungan rencana proyek: -           Sistem saluran air sekitar lokasi -           Bentuk permukaan tanah/ kontur tanah -           Penyelidikan tanah (khusus 1 lantai tidak prelu) oleh laboratorium Mekanika Tanah -           Garis batas yang boleh dibangun/ garis sepadan/ ruiland Garis sepadan ditentukan oleh pmerintah untuk jalan kelas III umumnya 3 m, kelas II umumnya 6m, kelas I umumnya 12m 4.        Ketinggian bangunan didaerah yang dekat bandara atau lokasi pesawat turun tidak diperbolehkan bangunan tinggi. 5.        Perencana berdasarkan dengan pemilik bangunan: -           bangunan untuk keperluan rumah tinggal sekolah, pabrik, toko dll -           bentuk bangunan yang diinginkan -           kebutuhan / ruang apa saja