MERENCANAKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL, RUKO, KOST
Dalam merencanakan suatu bangunan ada beberapa tahapan: 1. Meminta sertifikat tanah pemilik yang akan dibangun dari Badan Pertanahan Nasional. 2. Meninjau lokasi yang akan dibangun dan ukur ulang luas dan bentuk tanah. 3. Mendata, mengamati lingkungan rencana proyek: - Sistem saluran air sekitar lokasi - Bentuk permukaan tanah/ kontur tanah - Penyelidikan tanah (khusus 1 lantai tidak prelu) oleh laboratorium Mekanika Tanah - Garis batas yang boleh dibangun/ garis sepadan/ ruiland Garis sepadan ditentukan oleh pmerintah untuk jalan kelas III umumnya 3 m, kelas II umumnya 6m, kelas I umumnya 12m 4. Ketinggian bangunan didaerah yang dekat bandara atau lokasi pesawat turun tidak diperbolehkan bangunan tinggi. 5. Perencana berdasarkan dengan pemilik bangunan: - bangunan untuk keperluan rumah tinggal sekolah, pabrik, toko dll - bentuk bangunan yang diinginkan - kebutuhan / ruang apa saja